Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB berkomitmen menjadi badan publik yang informatif. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkannya adalah meningkatkan kapasitas PPID melalui Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (28/4), di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB.
Kegiatan Bintek PPID ini tampak istimewa dengan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Hendriadi, S.E., M.E., bersama Anggota Komisioner KI lainnya yakni Drs. H.M. Zaini dan Ajeng Roslinda Motimori, dengan materi penyusunan daftar informasi publik dan uji konsekuensi, penyelesaian sengketa informasi, serta evaluasi penyelenggaraan pelayanan informasi.
Dalam kesempatan pertama, HM Zaini selaku Koordinator Bidang ESA Komisi Informasi NTB memberikan penjelasan tentang pentingnya penyediaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zaini menegaskan, diantara kewajiban badan publik yang dilaksanakan PPID antara lain meneyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar serta tidak menyesatkan. Selanjutnya terkait dengan pengembangan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses masyarakat dengan mudah.
Begitu pula dengan Ajeng Roslinda Motimori, dia mengingatkan PPID untuk senantiasa memperhatikan tahapan penyelesaian sengketa. Ajeng menekankan dalam penyelesaian sengketa informasi sebisa mungkin diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak serta dapat aktif berkonsultasi dengan KI sebelum sampai di persidangan sengketa informasi. “Kita tidak mau ada OPD yang tidak memahami tentang pentingnya penyediaan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena tidak main-main seluruh kelalaian dalam penindaklanjutan permohonan informasi nantinya akan bisa dibawa ke ranah hukum”, terang Ajeng.
Pada kesempatan akhir, Hendriadi menyampaikan materi evaluasi KIP, mulai dari tahapan penilaian yang di awali dengan pengintaian, pengiriman, pengisian dan pengambilan SAQ, kemudian verivikasi SAQ terhadap data dukung, baik melalui website maupun data yang dikirim langsung ke Komisi Informasi.
Hendriadi juga memberikan penjelasan terkait indikator penilaian PPID mulai dari pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan dan penyediaan informasi publik dan presentasi dan penilaian.
IKHTIAR WUJUDKAN KIP BIRO HUMAS PROTOKOL GELAR BINTEK PPID
